SIMALUNGUN - PT. Perkebunan Nusantara IV secara berkesinambungan melaksanakan program berkelanjutan yakni, peremajaan atau replanting tanaman kelapa sawit mengantisipasi penurunan angka produksi dan proses pelaksanaan disesuaikan dengan standar operasional prosedur.
Sebelumnya, diperoleh informasi pihak Manajemen PTPN IV, melaksanakan peremajaan tanaman dan saat ini tahap penanaman bibit di Areal Afdeling, Unit Kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (24/06/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
"Pada tahap awal atau sebelum pelaksanaan dimulai, Manajemen PTPN IV Kebun Balimbingan telah melakukan persiapan dan terkait tahapan pelaksanaan juga disosialisasikan kepada pihak rekanan, " sebut Fery M Saragih selaku Askep Kebun Balimbingan mengawali penjelasannya.
Kemudian, Fery Maruli Saragih menjelaskan, terkait pengawasan pihaknya melibatkan jajaran di unit kerja setempat dan dalam proses pelaksanaan, sesuai prosedur berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja yang sebelumnya telah disepakati pihak rekanan.
"Secara teknis kerangka acuan berfungsi untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan kegiatan. Sehingga, dalam proses pelaksanaannya memenuhi standar dan bila ada kesalahan, tentunya ada konsekuensinya, " jelas Fery Saragih melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Lebih lanjut, Askep Fery M Saragih mengatakan, apabila kesalaha dilakukan pihak rekanan dan tidak dilakukan perbaikan, maka pihaknya memberikan sanksi-sanksi terkait kegiatan, konservasi tanah, penumbangan tanaman lama dan pencacahan batangnya.
Baca juga:
Menggali Laba dari Bertani Pala
|
"Setiap pekerjaan yang tidak sesuai KAK, diberikan sanksi berupa teguran lisan, bahkan surat peringatan. Selain itu, proses pelaksanaan mengacu pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3), " tutup pria yang sebelumnya bertugas di Unit Kebun Laras ini.
Sementara, Manajer Kebun Balimbingan Aulia Irfan Dalimunte menyampaikan tanggapan, tentang tahapan pelaksanaan peremajaan tanaman secara detail akan dilakukan evaluasi hasil kerja dan dilaporkan kepada pihak pimpinan.
"Hasil evaluasi berdasarkan penilaian pihak berkompeten dan semua hasil kerja harus sesuai spek teknis. Selain diberi sanksi, kepada pihak rekanan dapat didenda, bila ada temuan kesalahan, " kata Manajer Kebun Balimbingan.
Kemudian, Ia menambahkan, sesuai isi kontrak kerja yang disepakati pihak rekanan bersama pihak PTPN IV yakni, mekanisme terkait perhitungan tagihan (invoice ; red) setiap pekerjaan pihak rekanan, akan dievaluasi pihak ketiga yang independen.
"Biaya pengerjaan diakomodir sesuai perhitungan volume kerja dan akan diaudit berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, " tegasnya mengakhiri.